![]() |
Ilustrasi https://www.brighthubengineering.com |
Pada kapal kapal Passanger jelas air limbah yang dihasilkan sangat besar, sebanding dengan jumlah penumpang yang diangkut "
Permasalahan Utama yang berkecamuk di pikiran penulis" ialah jika pada semua kapal Niaga dan Passanger terkena Aturan mengenai Penanganan dan Pembuangan Air Limbah Kotor / Sewage secara International seperti yang tercantum dalam Aturan MARPOL yang sebelumnya harus di treatment terlebih dahulu sebelum dibuang ke luar kapal yang tentunya harus melewati dahulu suatu proses pengolahan untuk menghancurkan semua kotoran yang ada.
Dan juga membuangnya pun harus diluar jarak tertentu dari garis pantai.
Mengapa untuk Grey Water tidak ada aturannya, padahal Grey Waterlah yang malah justru sangat berbahaya bagi kelangsungan Ekosistem Laut.
Telah disinggung diatas baik Black water terlebih Grey water yang merupakan sumber limbah kimia dari kapal yang dapat merusakan Lingkungan Ekosistem Laut karena air limbah buangan Grey Water banyak mengandung bahan bahan kimiawi baik Liquid maupun Solid, semoga dapat menjadi bahan perhatian Instansi terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan Ekosistem di laut kita.
Dan sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada IMO ( International Maritime Organization ) untuk membuat resolusi khususnya mengenai Grey Water dan penanganannya di masa datang. ( AN )